Kotak Perhiasan Berisi Baut dan Paku

KEBUMEN-Perjalanan pria berinisial HJ (44) asal Pekanbaru dalam menipu banyak konsumen serta penjual emas selesai di kantor polisi. Faksinya sukses ditangkap Deretan Polres Kebumen seusai menipu konsumen emas di Pasar Wonokriyo Gombong. Korban yg bersil ditipu bernama Ristiyati penduduk Kecamatan Sempor.

Terhadap terduga Ristiyati membayar Rp 33 juta. Seusai membayar terhadap terduga, Ristiyati bukanlah memperoleh emas seberat 91 gr seperti yg diunjukkan awal mulanya. Namun cuma baut seberat satu ons dalam kotak perhiasan berwarna merah. Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede lewat Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan memberikan dalam laganya terduga tawarkan terhadap korban tiga untai kalung, dua gelang serta satu liontin. Tidak hanya itu ialah dua cincin serta lima logam mulia emas murni batangan.

Terduga tawarkan di harga Rp 40 juta. Seusai dilaksanakan tawar-menawar setelah itu di sepakati harga pembelian itu Rp 33 juta. Emas yg ditawarkan terhadap konsumen sebagai emas asli. Sampai calon konsumen bakal yakin terhadap terduga. “Setelah konsumen meyakinkan perhiasan itu sungguh-sungguh emas, korban setelah itu membayar tunai terhadap terduga, ” paparnya, Jumat (30/8) kala prees release dibarengi Kassubag Humas Kompol Suparno di Polres Kebumen.

Baca Juga : paku payung

Seusai terima uang dari korban, terduga setelah itu menyerahkan kotak perhiasan. Akan tetapi yg dikasihkan bukan kotak yg berisi perhiasan namun kotak lain yg awal mulanya udah disiapkan oleh terduga. Kotak itu berisi baut serta paku. Situasi tutup kotak dilem. Sampai korban bakal kesukaran membukanya, kala terduga kabur dari tempat jual beli. “Usai terima uang, terduga menyerahkan kotak perhiasan yg berisi baut serta paku terhadap korban. Setelah itu langsung pergi. Sesudah itu, korban mengusahakan buka kotak perhiasan yg disebut, serta nyata-nyatanya didalamnya bukan perhiasan emas namun baut serta paku.

Kotak perhiasan berisi baut udah disiapkan awal mulanya oleh terduga melalui langkah dilem. Sampai disaat korban sadar, terduga udah jauh, ” katanya. Korban yg rasakan tertipu dengan tingkah terduga setelah itu menyampaikan perihal itu terhadap Polsek Gombong. Dengan bekal kabar yg dipunyai relasi korban, deretan Satreskrim selanjutnya menguber terduga. Polisi lantas setelah itu sebarkan poto terduga ke deretan Reskrim buat membuat jadi lebih mudah pelacakan.

“Tersangka diamankan 24 Agustus di Purworejo. Kala itu terduga pun tengah mengusahakan melaksanakan aksi mirip, ” katanya. AKP Triwarso memberi tambahan, motif terduga mau kuasai uang korban melalui langkah menipu. Aksi yg dilaksanakan terduga udah cukuplah lama terjadi. Gara-gara tingkah lakunya, terduga bakalan dijaring dengan clausal 378 KUH Pidana dengan ultimatum hukuman 4 tahun penjara. “Dalam melakun laganya terduga kerap berganti area.

Dalam soal ini terduga pun udah menyediakan plat nomer kendaraan sesuai sama wilayah sebagai area laganya, ” katanya. Dari terduga, petugas menyelamatkan sepeda motor matic nomer polisi AA 6811 AB, bukti transfer, ATM, perhiasan emas yg dimanfaatkan buat menipu. Tidak hanya itu pun 21 pasang plat motor serta satu kotak perhiasan. Dan dari korban diambil kotak perhiasan yg berisi baut serta paku sejumlah enam buah. 

0コメント

  • 1000 / 1000