Seorang Perempuan Selundupkan "Sugar Glider"

Seseorang wanita berumur 24 tahun harus membayar 4. 000 dollar Singapura atau lebih kurang Rp 42, 2 juta sebab mengupayakan selundupkan seekor sugar glider atau oposum layang.

Agri-Food & Veterinary Authority (AVA) Singapura pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan denda itu pada Nur Syahirah Hussein. Nur tertangkap di Woodlands Checkpoint pada Februari waktu lalu.

Kala masuk kontrol imigrasi, seekor bayi sugar glider yang masih hidup diketemukan di kantong kecil.

Tidak hanya harus membayar cost import hewan tidak dengan lisensi yang valid itu, Nur hadapi gugatan perlakuan tidak baik pada hewan itu.


Baca Artikel Terkait : sugar glider albino


Ia didakwa tidak berhasil buat menegaskan hewan kecil itu tidak alami penderitaan sepanjang dibawa dalam kantong. " Perkara seperti ini bisa beresiko pada keanekaragaman resapi lokal kalau hewan itu dengan tidak menyengaja dilepaskan, " catat pengakuan AVA.

" Lebih penting , hewan eksotis dapat bawa penyakin yang tidak dikehendaki ke Singapura, sampai-sampai bisa meneror hewan lokal serta kesehatan warga, " paparnya.

Sugar glider tidak diijinkan jadi hewan peliharaan yang dapat di import. Hewan omnivora ini adalah satwa liar sampai-sampai tidak diijinkan buat dijaga serta tidak di jual di Singapura.

Arah MRT Baru AVA memperingatkan pada turis tidak untuk bawa hewan hidup, seperti burung serta serangga dengan ilegal. Siapapun yang dikatakan bersalah melanggar larangan itu dapat dikenai denda sampai 10. 000 dollar Singapura atau 105, 6 juta, serta dijatuhi hukuman penjara sampai setahun.

0コメント

  • 1000 / 1000